Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Berkas Kasus Korupsi Kades Kradinan Dinyatakan Lengkap, Polres Tulungagung Limpahkan ke Kejari

35
×

Berkas Kasus Korupsi Kades Kradinan Dinyatakan Lengkap, Polres Tulungagung Limpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kradinan dan Kaur Keuangan Desa. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses selanjutnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammat Taat Resdi, menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi ini dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/4/2025). Ia menjelaskan bahwa kasus korupsi ini melibatkan penggunaan dana desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran 2020-2021.

Example 300x600

AKBP Taat mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyalahgunakan anggaran dengan cara tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif), melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, dan tidak memiliki bukti pendukung. Total anggaran yang diajukan oleh tersangka adalah Rp 1.768.000.000, namun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 743.620.928,86.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli. Selain itu, mereka juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti terkait.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi, termasuk utang-utang. Tersangka ES mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang akibat biaya pilkades.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sementara itu, tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Polres Tulungagung berharap agar tersangka WS dapat menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter : Anang Yulianto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *