TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Misteri di balik bobolnya Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung akhirnya benderang secara resmi. Konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin sore (25/5/2026), mengonfirmasi sejumlah fakta baru yang mencengangkan mengenai kecerobohan sistem pengamanan di aset daerah tersebut.
Jika sebelumnya publik hanya mengetahui penangkapan tersangka berinisial MUA (29) asal Kecamatan Ngantru, polisi kini membeberkan secara gamblang bagaimana aksi nekat itu bisa berjalan mulus tanpa hambatan.
Siasat Miras: Manfaatkan Oknum Penjaga yang Tumbang
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kronologi pembobolan yang terjadi pada Sabtu dini hari (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.
Sebelum melancarkan aksinya di kantor dinas yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan tersebut, tersangka MUA ternyata sempat bergabung dan nongkrong di pos penjagaan.
Ironisnya, di pos tersebut tersangka menenggak minuman keras (miras) bersama dua oknum anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung yang saat itu tengah mengemban tugas piket jaga malam.
BACA JUGA : Tak Terima Ditegur Saat “Nyemplung” Kolam Pancing, Pria di Pagerwojo Tulungagung Nekat Bacok Sesama Warga
”Setelah dua petugas Satpol PP itu mabuk dan lengah, tersangka langsung melancarkan aksinya. Tersangka mengambil kunci kantor Disbudpar yang tergeletak di pos jaga, lalu masuk dan menggasak barang berharga di dalam kantor,” beber Iptu Andi Wiranata Tamba di hadapan awak media, Senin (25/5/2026) sore.
Di dalam ruangan kantor dinas, tersangka dengan leluasa mengondisikan sejumlah aset penting, meliputi 1 Unit PC merk Axioo MyPC One Pro J5, 1 Unit Printer merk Epson L3211 A4 dan 1 Unit Scanner merk Epson.
Aliran Uang Penjualan Barang Bukti Terungkap
Fakta baru lain yang dirilis pihak kepolisian sore ini adalah mengenai pelarian barang bukti. Tiga unit perangkat elektronik milik negara tersebut diketahui sempat raib dari tangan pelaku karena langsung dijual cepat seharga Rp 3,5 juta.
Polisi berhasil melacak seluruh barang bukti tersebut dan mengungkap ke mana saja uang haram itu mengalir.
BACA JUGA : Bernilai Rp100 Juta, Sapi Jumbo Asal Kediri Dipilih Jadi Kurban Presiden Prabowo di Blitar
”Dari hasil penjualan sebesar Rp 3,5 juta itu, uangnya digunakan tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor bekas seharga Rp 2 juta. Sedangkan sisa uangnya langsung habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjut Kasatreskrim.
Beruntung, tim opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan tracing pasca-menerima laporan resmi dari pihak Disbudpar pada 6 Mei. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa malam (12/5/2026) beserta tiga unit elektronik yang sempat berpindah tangan.
Ancaman Sanksi Berat Menanti Tersangka
Atas kelakuan nekatnya yang memanfaatkan situasi kelengahan petugas penjaga, pemuda asal Ngantru ini kini harus bersiap menghadapi dinginnya dinding sel tahanan dalam waktu yang lama.
BACA JUGA : Kecelakaan Maut Truk Peti Kemas vs Pick Up di Tulungagung: Sopir Asal Blitar dan Penumpang Luka Parah
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung resmi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
”Saat ini pelaku sudah resmi kami jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Iptu Andi Wiranata Tamba.
Di sisi lain, terungkapnya fakta bahwa oknum Satpol PP menenggak miras saat bertugas kini memicu pertanyaan publik terkait evaluasi total penegakan disiplin internal di tubuh penegak perda Tulungagung tersebut











