SURABAYA, AJTTV.COM – Doktrin ‘equality before the law’ semua orang setara di hadapan hukum adalah fondasi utama negara hukum (rechtsstaat). Konstitusi UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan, perlindungan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Secara filosofis, hukum dilambangkan oleh Dewi Keadilan (Iustitia) yang matanya tertutup kain hitam, memegang timbangan dan pedang. Penutup mata itu menandakan ketidakberpihakan, hukum tidak boleh membedakan pejabat, pengusaha, atau rakyat jelata.
Namun, dalam realitas penegakan hukum di lapangan, kain penutup mata Sang Dewi kerap kali disingkap oleh oknum penyidik. Di atas kertas, aturan hukum berlaku adil. Tetapi di ruang-ruang pemeriksaan, perlakuan yang diterima seseorang bisa bak bumi dan langit. Adagium lama kembali terbukti, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Lebih spesifik lagi, kita menyaksikan kenyataan yang pahit, semua orang memang sama di mata hukum, tetapi mereka tidak pernah sama di mata penyidik.
BACA JUGA : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
Penyidik adalah pemegang kunci pintu gerbang keadilan. Sebelum perkara melenggang ke pengadilan, ia harus melewati saringan awal yaitu proses penyelidikan dan penyidikan. Di sinilah letak masalahnya. Penyidik dibekali Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berupa wewenang besar dan hak diskresi. Sayangnya, ketika diskresi dieksekusi tanpa kompas moral dan pengawasan ketat, ia bertransformasi menjadi komoditas, instrumen kekuasaan, dan benteng subjektivitas.
Perbedaan perlakuan di mata penyidik bukan sekadar desas-desus, melainkan kenyataan kasat mata yang berulang kali disaksikan publik. KUHAP mengatur bahwa penahanan tersangka dapat dilakukan berdasarkan syarat objektif (ancaman pidana 5 tahun atau lebih) dan syarat subjektif (khawatir melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan). Syarat subjektif inilah yang menjadi “ruang gelap” diskresi penyidik.
Ketika warga biasa dari kelas bawah menjadi tersangka, misalnya kasus pencurian kayu atau perselisihan warga, penahanan hampir pasti terjadi secara otomatis. Baju tahanan oranye langsung dikenakan, tangan diborgol, dan wajah dipamerkan saat konferensi pers. Hak penangguhan penahanan yang diajukan keluarga miskin sering kali diabaikan.
BACA JUGA : Diduga Kelelahan dan Punya Riwayat Sakit, Pria di Tulungagung Meninggal Mendadak di Warkop
Sebaliknya, jika tersangka adalah pejabat, politisi, atau pengusaha besar dalam kasus korupsi maupun penggelapan miliaran rupiah, penyidik mendadak “dermawan.” Tersangka tidak ditahan di sel, melainkan cukup menjadi tahanan kota atau rumah, atau bahkan tidak ditahan sama sekali. Justifikasinya selalu normatif “Tersangka kooperatif,” “Ada jaminan keluarga/kuasa hukum,” atau “Faktor kesehatan.”
Kecepatan penyidik merespons Laporan Polisi juga menyajikan kontras yang memprihatinkan. Ketika masyarakat kecil melapor menjadi korban penipuan atau penyerobotan tanah oleh korporasi, laporan sering mengendap berbulan-bulan dengan alasan “masih penyelidikan” atau “kurang saksi.” Kasus baru bergerak cepat jika korban memviralkannya di media sosial (Viral for Justice). Sebaliknya, jika perusahaan besar melaporkan buruh yang berdemonstrasi, atau pejabat melaporkan kritikus, penyidik bergerak cepat. Saksi dipanggil dalam hitungan hari dan penetapan tersangka dilakukan tanpa penundaan.
Ada beberapa faktor fundamental yang menyebabkan perlakuan penyidik begitu elastis. Orang kaya mampu menyewa pengacara papan atas yang menguasai celah hukum acara dan mampu menekan secara argumentatif. Sebaliknya, warga miskin hanya didampingi penasihat hukum seadanya yang tak memiliki cukup energi untuk melakukan perlawanan prosedur secara agresif.
Penyidik berada dalam hierarki birokrasi. Perasaan sungkan (ewuh pekewuh), ketakutan akan mutasi, atau tekanan atasan kerap mengintervensi independensi penyidik saat berhadapan dengan pihak ber pengaruh. Masih terdapat oknum yang menjadikan wewenang penyidikan sebagai alat pemerasan. Kewenangan menetapkan status tersangka, menahan, atau menerbitkan SP3 (Penghentian Penyidikan) rentan dijadikan ‘barang dagangan’.
Melihat realitas penegakan hukum yang timpang ini, di manakah posisi pers?. Pers tidak boleh sekadar menjadi juru bicara formalitas yang mengutip rilis pers resmi (press release) tanpa daya kritis. Pers adalah ‘The Fourth Estate’ pilar keempat demokrasi yang memegang mandat sosial dan moral untuk mengawal penegakan hukum.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi utama pers adalah melakukan kontrol sosial. Pers bertugas mengawasi penggunaan kekuasaan oleh aparat negara, termasuk penyidik. Kapan penyidik memproses perkara secara tidak transparan, pers harus hadir sebagai lampu sorot (spotlight).
Pers bertugas menyingkap apa yang tertutup di balik tembok kamar penyidikan dengan mengajukan pertanyaan kritis. Mengapa tersangka A ditahan sementara tersangka B tidak?. Apa dasar hukumnya?. Melalui pertanyaan ini, pers memaksa lembaga penegak hukum memberikan pertanggungjawaban publik (public accountability).
Pers bertugas membangun kesadaran kolektif masyarakat berdasarkan informasi yang akurat. Melalui liputan mendalam (indepth reporting), pers mendidik publik bahwa penahanan tebang pilih atau penghentian perkara secara misterius adalah bentuk penyimpangan hukum. Publik diajak untuk tidak lagi menganggap ketidakadilan sebagai hal yang biasa.
BACA JUGA : Ormas 212 Loro Siji Loro Soroti Prioritas Anggaran Pemkab Jombang, Desak Transparansi Publik
Masyarakat kaya tidak membutuhkan media untuk menyuarakan ketidakadilan karena mereka memiliki modal dan akses kekuasaan. Sebaliknya, rakyat kecil tidak memiliki akses maupun anggaran untuk menyewa pengacara hebat. Di sinilah fungsi mulia pers, yaitu menjadi penyorot bagi mereka yang terpinggirkan, menyambungkan jeritan keadilan rakyat kecil ke telinga para pembuat kebijakan.
Pers tidak boleh puas hanya dengan berita konfirmasi di permukaan. Insan pers harus berani menjalankan jurnalisme investigatif, menelusuri rekam jejak penyidikan, mengecek keabsahan dokumen, meneliti indikasi rekayasa pasal, hingga mengendus dugaan suap. Liputan investigasi berbasis data yang kuat adalah ancaman terbesar bagi oknum penyidik yang berniat memperjualbelikan hukum.
Dalam mengkritisi penyidik, insan pers tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Pers dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Asas Praduga Tak Bersalah. Setiap tuduhan diskriminasi harus didukung bukti fakta, keterangan saksi sah, dan rujukan hukum yang jelas.
Pers tidak boleh menerima “amplop” atau imbalan dari pihak manapun. Sekali pers memperjualbelikan penanya, ia kehilangan legitimasi moral. Pers wajib memberikan ruang klarifikasi kepada penyidik untuk menjelaskan alasan teknis di balik keputusan hukum yang diambil, sehingga informasi yang diterima publik tetap objektif.
Untuk mengikis stigma “beda orang beda perlakuan di mata penyidik,” beberapa langkah konkrit harus diimplementasikan oleh institusi penegak hukum.
Sistem penyidikan berbasis elektronik (E-Manajemen Penyidikan) harus dibuka aksesnya secara transparan kepada pelapor, terlapor, dan pengawas. Publik harus bisa memantau perkembangan perkara secara real-time. Syarat subjektif penahanan harus memiliki parameter yang tertulis dan terukur. Jika tersangka korupsi tidak ditahan karena alasan sakit, kondisi kesehatan tersebut harus diverifikasi oleh tim dokter independen (seperti IDI), dan Divisi Propam, Biro Wasidik, Kompolnas, dan Ombudsman RI harus proaktif melakukan audit penyidikan terhadap kasus-kasus yang terindikasi mengalami penyimpangan, serta diberi kewenangan pengawasan yang lebih mengikat.
Dari semuanya dapat disimpulkan bahwa ketimpangan perlakuan di mata penyidik adalah krisis yang merusak kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap negara. Ketika rakyat merasa bahwa keadilan hanya milik mereka yang berdompet tebal, pada titik itulah konsep negara hukum telah gagal.
Bagi rekan-rekan insan pers, khususnya seluruh jajaran redaksi dan wartawan Media Sindikat Post, tugas kita sangat terang, jangan pernah lelah menjadi mata dan telinga bagi publik. Jangan gentar mengawasi setiap jengkal proses hukum, dari Polsek di pelosok hingga Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hukum tidak boleh dibiarkan menjadi jaring laba-laba yang hanya menangkap rakyat kecil, tetapi robek saat menahan orang berkuasa.
Mari kita kembalikan makna sejati ‘Equality Before the Law’. Penyidik harus terus diingatkan melalui karya jurnalistik yang tajam dan berintegritas: bahwa seragam dan wewenang mereka adalah amanat rakyat. Di mata hukum, dan seharusnya di mata penyidik, semua orang wajib berdiri di ketiak keadilan yang sama: tanpa diskriminasi, tanpa keistimewaan, dan tanpa pandang bulu.







