Sidang Perdana Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Digelar 4 September di Tipikor Surabaya ( dok ajttv.com)
JAKARTA, AJTTV.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (4/9/2026).
Gatut Sunu akan duduk di kursi pesakitan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
”Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Menghadapi penetapan jadwal persidangan tersebut, Budi menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini tengah mematangkan seluruh persiapan. Kelengkapan administrasi, surat dakwaan, alat bukti, hingga deretan saksi dan ahli telah disiapkan untuk dihadirkan dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
Pada agenda sidang perdana nanti, JPU KPK dijadwalkan membacakan surat dakwaan yang merinci konstruksi perkara, uraian perbuatan hukum, serta pembagian peran dari masing-masing terdakwa sesuai hasil penyidikan. Selanjutnya, persidangan akan berlangsung mengikuti ketentuan hukum acara pidana serta penetapan majelis hakim.
Lembaga antirasuah tersebut turut mengimbau publik untuk aktif memantau jalannya proses peradilan.
Baca Juga : Bupati Tulungagung Gatut Sunu Resmi Tersangka! Diduga Peras OPD hingga Rp5 Miliar
“KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti dan mengawal perkembangan persidangan perkara ini. Persidangan yang terbuka bagi publik merupakan bagian penting dari transparansi proses penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana perkara tersebut diuji dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan alat bukti di persidangan,” jelas Budi.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Dari total 13 orang yang sempat diamankan dan diboyong ke Jakarta, penyidik KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ajudan Bupati,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Baca Juga : KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Masih Mendekam di Sel 40 Hari Lagi
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






