Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan kepada Negara

26
×

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan kepada Negara

Sebarkan artikel ini

Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan kepada Negara ( Setpres )

JAKARTA, AJTTV.COM – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (06/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun. Selain itu, pada tahap kedelapan ini Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas sekitar 259 ribu hektare kepada kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Plt. Bupati Tulungagung Hadiri Panen Perdana Tebu Program Bongkar Ratoon di Desa Bolorejo

Secara keseluruhan, selama dua tahun kerja Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6,2 juta hektare serta mengumpulkan total penerimaan negara kurang lebih sekitar Rp52 triliun.

Presiden Prabowo pun memberikan apresiasi atas kerja keras Satgas PKH dalam melawan berbagai tantangan dan ancaman demi menyelamatkan kekayaan negara. Kepala Negara menegaskan bahwa dana yang berhasil diselamatkan akan dialokasikan untuk kepentingan rakyat, seperti pengentasan kemiskinan, perbaikan sekolah, hingga peningkatan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya

Selain itu, guna memperkuat pengawasan kawasan hutan, pemerintah berencana menambah jumlah polisi hutan secara bertahap hingga mencapai 70 ribu personel, dengan target peningkatan menjadi 21 ribu personel pada tahun 2027. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan penertiban dan pembenahan tata kelola kekayaan negara tanpa ragu-ragu.