KAMPAR, AJTTV.COM— Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Kampar, Riau. Seorang bocah perempuan berinisial M (6) menjadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri berinisial Y (42), warga Kecamatan Salo. Naasnya, akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami luka robek dan pendarahan hebat.
Peristiwa tragis ini terungkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kecurigaan berawal ketika ibu korban melihat anaknya menangis kesakitan di bagian alat kelamin.
”Lalu ibu korban melihat alat kelamin korban telah mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Saat ditanya oleh ibunya, dengan polos korban menceritakan bahwa pelaku melakukan persetubuhan secara paksa saat mereka sedang mandi di sungai. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Ditangkap di Pekanbaru
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Kampar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, visum et repertum, serta melengkapi alat bukti.
Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri memimpin langsung penangkapan. Pelaku Y akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB saat berada di sebuah minimarket di Kota Pekanbaru.
”Pelaku langsung kami bawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP I Gede.
Atas perbuatannya yang sangat meresahkan dan merusak masa depan anak tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






