BERITA KRIMINAL

NEKAT! Warga Ngunut Tulungagung Gasak Mobil Honda Jazz Milik Tetangga Sendiri

×

NEKAT! Warga Ngunut Tulungagung Gasak Mobil Honda Jazz Milik Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Petugas Polwan berdiri di samping mobil Honda Jazz warna perak berpelat nomor AG 1186 MI yang diamankan di halaman Mapolsek Ngunut, Tulungagung.

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Aksi pencurian mobil yang dilakukan seorang perempuan berinisial FDS (35) di Kabupaten Tulungagung berhasil diungkap aparat kepolisian. Warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut tersebut nekat menggondol satu unit mobil Honda Jazz milik tetangganya sendiri.

​Peristiwa pencurian ini bermula pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban sekaligus pemilik kendaraan berinisial MS (50) mendapati mobil Honda Jazz miliknya dengan nomor polisi AG 1186 MI yang sebelumnya diparkir di halaman depan rumah raib dari tempatnya.

​Meskipun mobil diparkir dalam kondisi terkunci, korban tetap kehilangan kendaraannya. Merasa dirugikan hingga mengalami kerugian besar, korban langsung bergegas mendatangi Polsek Ngunut untuk membuat laporan resmi sekitar pukul 10.20 WIB.

Baca Juga:  Siswi SMK Trenggalek Jadi Korban Threesome , Orang Tua Lapor Polisi

​Polisi Bergerak Cepat

​Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

​Dari hasil penelusuran di lapangan, petunjuk penyelidikan mengerucut kepada FDS. Terduga pelaku diketahui sempat mendatangkan diri ke rumah korban sebelum insiden hilangnya mobil terjadi. Berbekal bukti permulaan yang cukup, petugas langsung mengamankan perempuan tersebut untuk dimintai keterangan.

​Disembunyikan di Perumahan Wilayah Kedungwaru

​Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, FDS akhirnya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia juga membeberkan lokasi penyimpanan mobil curian tersebut.

​Petugas kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian barang bukti di Perumahan Griya Permata 4, Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwa

Baca Juga:  Polres Blitar Ringkus 8 Tersangka Narkoba dan Sita Sabu Senilai Rp185 Juta

ru. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Jazz milik korban tanpa perlawanan.

​Imbauan Pihak Kepolisian

​Saat ini, kasus pencurian kendaraan roda empat tersebut masih dalam penanganan mendalam oleh Polsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

​Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi kejahatan di lingkungan sekitar.

​”Masyarakat diharapkan tidak memberikan akses kendaraan kepada pihak lain tanpa izin, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” pungkasnya.