JOMBANG, AJTTV.COM — Pelarian Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tersangka kasus pembunuhan tragis terhadap istri siri dan anaknya di Madiun, akhirnya terhenti. Sebelum diringkus polisi, pria tersebut sempat menghabiskan waktu selama 12 hari bersembunyi di wilayah Kabupaten Jombang.
Selama masa pelariannya, Dwi Bagus memilih tinggal di sebuah gubuk sederhana yang berlokasi di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Berbaur dan Sempat Ikut Yasinan
Meski berstatus sebagai buronan kasus pembunuhan berencana, gerak-gerik Dwi Bagus selama di pengungsian tergolong tenang. Ia bahkan sempat berbaur dengan warga setempat, menjalankan ibadah salat, hingga menghadiri kegiatan yasinan mingguan.
Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa, mengungkapkan bahwa kedatangan tersangka awalnya dibawa oleh seseorang dari kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kepada warga yang sempat penasaran, Dwi Bagus mengaku berasal dari Madiun.
”DBM awalnya dibawa oleh seseorang dari wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kepada warga yang sempat bertanya, pria itu mengaku berasal dari Madiun,” ujar Ulfa, dikutip Jumat (30/10/2026).
Kendati demikian, aktivitas harian tersangka terpantau sangat terbatas. Ia jarang berinteraksi secara mendalam dengan warga sekitar, sehingga warga maupun perangkat rukun tetangga (RT/RW) setempat sama sekali tidak menaruh curiga atau mengetahui latar belakang aslinya.
Ulfa menambahkan, interaksi sosial Dwi Bagus dengan warga sangat minim dan tercatat hanya sekali mengikuti kegiatan keagamaan. “Cuma yasinan saja. Itu pun sekali,” imbuhnya.
Persembunyian Berakhir
Keberadaan tersangka di gubuk tersebut akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian mencium jejak pelariannya. Dwi Bagus tak berkutik saat diringkus petugas pada Minggu (25/10/2026), mengakhiri masa pelariannya selama hampir dua pekan di wilayah Jombang sebelum akhirnya digelandang kembali untuk proses hukum lebih lanjut.









