BERITA NASIONAL

Tim Hukum Roy Suryo Soroti Fisik Ijazah Jokowi: Dilaminasi tapi Bergerigi Dimakan Rayap

×

Tim Hukum Roy Suryo Soroti Fisik Ijazah Jokowi: Dilaminasi tapi Bergerigi Dimakan Rayap

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan dokumen fisik ijazah S1 UGM miliknya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. / (Rukiyanto ajttv.com )

JAKARTA, AJTTV.COM — Tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo menyoroti kejanggalan pada wujud fisik ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

​Sorotan tersebut mengemuka usai kubu Roy Suryo mengamati secara langsung dokumen ijazah yang dibawa Jokowi dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor di ruang sidang.

​Salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo mengungkapkan keheranannya atas kondisi fisik ijazah yang telah terbungkus plastik laminasi, namun bagian bawah kertasnya tampak rusak bergerigi.

​”Tadi itu, saya melihat ijazah S1-nya. Ijazah itu ada dalam laminating, tapi sekalipun ada dalam laminating apa yang Anda lihat tadi itu, yaitu bagian bawah dari ijazah itu bergerigi seperti dikena diserang rayap,” ujar salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo dalam sesi konferensi pers usai persidangan.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Melantik 700 Perwira TNI-Polri Yang Lulus Dari Akademi

​Pihak kuasa hukum menilai kondisi fisik dokumen tersebut tidak masuk akal secara logika. Menurut mereka, dokumen yang sudah dilaminasi seharusnya terlindung dan utuh pada bagian pinggirannya.

​”Coba Anda punya ijazah yang dilaminating bergerigi enggak sih kira-kira? Kalau laminating yang bergerigi, ijazahnya mungkin enggak sampai. Itu membuat keanehan lagi,” tambahnya.

​Tuding Dokumen Berbeda dengan Berkas Penyidikan

​Kejanggalan fisik tersebut diperkuat oleh pernyataan anggota tim kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun. Ia meyakini dokumen ijazah yang dihadirkan di hadapan majelis hakim kali ini berbeda dengan fisik dokumen yang pernah diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya saat proses penyidikan.

​”Kami hakulyakin ijazah yang ditunjukkan hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Desember 2025. Yang ditunjukkan itu berbeda sekali,” tegas Refly.

Baca Juga:  DPR Soroti 28 Ribu Karyawan BUMN Terima Bansos, PPATK Temukan Ribuan Dokter dan Eksekutif Juga Jadi Penerima

​Kehadiran Joko Widodo di PN Jakarta Timur sebagai saksi pelapor merupakan bagian dari proses peradilan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menyeret mantan Menpora Roy Suryo beserta sejumlah pihak sebagai terdakwa.

​Perkara ini diproses hukum menyusul tudingan serta narasi dari kubu Roy Suryo di ruang publik yang menyebut ijazah S1 UGM milik Jokowi adalah palsu.