TRENGGALEK, AJTTV.COM -Tidak berselang lama setelah dua pejabat Pengadilan Negeri ( PN ) Trenggalek ditetapakan sebagai Tersangka dugaan Kasus korupsi , beredar kabar Dua pejabatnya pindah tugas.
Dyah Astuti Miftafiatun selaku Humas PN Trenggalek membenarkan kabar tersebut.
Disampaikan , Agus Aryanto selaku ketua PN Trenggalek pindah tugas ke Palembang dengan jabatan sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus.
Sementara Suprapto pindah tugas dan menjabat sebagai panitera di Pengadilan Negeri Bangkalan.
” Iya benar , Sebagai gantinya Ketua PN Trenggalek akan dijabat Deni Riswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Mandailing Natal ” terangnya , kamis (19/3).
Sementara untuk pengganti Suprapto adalah Ismail yang sebelumnya menjadi Panitera di PN Bangkalan.
Saat disinggung pergeseran tersebut terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2019, Dengan tegas Dyah membantahnya.
” Tidak ada kaitannya dengan kasus dua pejabat di PN Trenggalek yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek ” tegas Dyah.
Dyah meyakinkan , jabatan Ketua Pengadilan yang diemban Agus Aryanto di Trenggalek termasuk lama karena sudah dua tahun.
” Biasanya Ketua Pengadilan itu paling lama satu tahun , ya nanti sekalian berkenalan dengan ketua baru setelah Sertijab yang rencana dilaksanakan tanggal 23 Maret ,” ucap Dyah .
Reporter : Arie
Editor : C – sant