Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan |
AJTTV.COM – Seorang anggota Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 berinisial Bripka HS melakukan pembunuhan kepada sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu di Depok, Jawa Barat. Kini anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HS diamankan pada 23 Januari 2023, tak lama setelah melakukan pembunuhan. HS ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri setelah ditemukan identitas yang tertinggal di lokasi.
“Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat,” ujar Trunoyudo
HS selanjutnya diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian),
” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dia menambahkan motif tersangka adalah faktor ekonomi dan ingin menguasai harta milik korban yakni mobil. “Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan). Sejauh ini masalah ekonomi, ” ucapnya.
Trunoyudo juga menambahkan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” katanya.