TULUNGAGUNG , AJTTV.com – 6 pasangan bukan suami istri alias pasangan selingkuh ini harus tertunduk malu saat dibawa ke kantor Satpol PP Tulungagung.
Mereka telah terjaring razia petugas Pol PP setempat saat berada di dalam kos-kosan di Tulungagung pada Jum’at (12/11/2021) pagi.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan 6 pasangan tersebut diketahui berada di 6 lokasi kos-kosan yang terletak di Kecamatan Tulungagung Kota dan Kedungwaru.
“Saat petugas menyisir kos – kosan ditemukan 6 pasangan berada dalam kos .Namun mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah sehingga kami bawa ke kantor pol pp” terang Genot sapaan akrab Artista Nindya kepada wartawan.
Keenam pasangan ini selanjutnya diberi pembinaan dan didata identitasnya. Keenam pasangan yang dibawa petugas beragam mulai dari mahasiswa sampai pekerja lepas.
Ditambahkanya , giat operasi ini digelar karena banyaknya aduan masyarakat terkait pasangan tanpa ikatan nikah yang tinggal di kos-kosan.
Petugas selanjutnya memanggil orang tua atau pihak desa dimana pasangan yang terjaring ini tinggal.
Sementara untuk pemilik kos Senin depan akan dipanggil untuk dicek perizinan tempat kosnya. Bila tidak berizin, maka pemilik kos akan diberikan peringatan agar segera mengurus izin.
“Senin lusa kita akan memanggil pemilik kos ,akan kami cek perizinan tempat kosnya” pungkasnya.
Reporter : Murdi