Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Di Tulungagung Seorang Paman Dilaporkan Ke Polisi Saudaranya , Ini Penyebabnya

68
×

Di Tulungagung Seorang Paman Dilaporkan Ke Polisi Saudaranya , Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG (AJTTV.com ) – Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian kayu.

Example 300x600

Keduanya adalah TH (55) dan S (65) warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Uniknya , TH ini merupakan paman korban sementara S adalah pekerja toko milik korban. Keduanya berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru setelah korban yang merupakan pemilik toko kayu UD Usaha jaya melaporkan kejadian hilangnya kayu miliknya tersebut ke Polisi.

“Dua diduga pelaku ini ditangkap pada hari Jum’at, 21 Januari 2022, setelah korban melapor ke Mapolsek terdekat ,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Senin (24/01/2022).

Nenny menjelaskan sebelum melaporkan kejadian itu, korban mendapat kabar kayu balau sebanyak 2 kubik yang hendak digunakan membangun toko hilang.

“Dari keterangan saksi, kayu milik korban diangkut oleh pamannya menggunakan truk. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengajak salah seorang pekerja toko untuk mengangkut kayu tersebut,” jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Korban bergegas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Atas dasar laporan tersebut , anggota Unit Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 13 batang kayu ukuran 4 cm x 6 x 2 m, 17 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, 3 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan 5 batang 6 cm x 12 cm x 2 m,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000 (Dua puluh dua juta rupiah).

“Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Ngantru.”pungkasnya.

Tersangka bakal dikenakan Pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 Sub 367 (2) KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *