Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Edarkan Arak Bali Pemuda Asal Rejotangan Ditangkap Sat Resnakoba Polres Tulungagung

62
×

Edarkan Arak Bali Pemuda Asal Rejotangan Ditangkap Sat Resnakoba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan SNW

TULUNGAGUNG (AJTTV.Com ) – Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan SNW seorang pria asal Dusun/Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung , Kamis (10/3).

Pria 30 Tahun ini ditangkap petugas karena mengedarkan miras di pinggir jalan masuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut sekitar jam 20.00.

Example 300x600

“Telah diamankan seorang pelaku asal Rejotangan karena menjual minum keras tanpa ijin” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (11/03/2022)

Polisi menerima keluhan masyarakat adanya peredaran miras ilegal jenis arak Bali. Tidak perlu waktu lama , pelaku berhasil diamankan.

Dari penangkapan tersebut , Polisi mendapati barang bukti berupa 24 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali ukuran 600 ml siap edar.

“Petugas juga membawa barang bukti lain seperti 1 buah kardus bekas minuman merk Aqua, uang Rp. 150.000, hasil penjualan miras dan beberapa BB Lain” Imbuhnya.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satrresnarkoba Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.

Tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *