Ilustrasi
Tulungagung , AJTTV.com – Sebanyak 80 butir pil Dobel L diamankan Polisi dari tangan KH (29) Pria asal Dusun Krajan Desa Ngentrong Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung Polres Tulungagung dari sebuah warung di Dusun Ngrancah Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung pada Rabu (10/02/2021) malam.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah ada aduan dari masyarakat adanya peredaran Pil dobel L di wilayah tersebut.
“Masyarakat resah adanya peredaran Pil tersebut , lalu menginformasikan ke Polisi” terang Nenny, Jumat (12/2/2021).
Berbekal informasi tersebut Petugas melakukan penangkapan saat pelaku hendak mengedarkan Pil di warung desa Ngepoh.
“Setelah melakukan penyelidikan Petugas selanjutnya menangkap pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti” imbuh Nenny.
Selain Pil dobel L kata Nenny ,dari tangan pelaku Polisi mengamankan satu buah HP merk Samsung , 2 bekas bungkus rokok dan uang tunai Rp 100 ribu.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanggunggunung untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Nenny.
Ditanya soal apa Pil double L (Triheksifenidil HCL) Nenny menjelaskan , Obat ini termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk) yang artinya berbahaya. Biasanya kelompok Obat G ini hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Menurutnya Obat ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam Narkoba maupun Psikotropika namun merupakan obat keras. Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya. Fly, tingkah lakunya tak terkontrol dan sebagainya.
Di dalam UU no 36 tahun 2009 telah diatur mengenai ketentuan pidana mengenai sanksi bagi para pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Dalam pasal 196 UU tersebut disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000”.
Karena itu Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 (2) UURI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter : Murdiono