Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pemandu Lagu Dibawah Umur Serta Pil Dobel L Ditemukan Petugas Gabungan Dari Tempat Hiburan Malam di Nganjuk

58
×

Pemandu Lagu Dibawah Umur Serta Pil Dobel L Ditemukan Petugas Gabungan Dari Tempat Hiburan Malam di Nganjuk

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
 Foto : Petugas menemukan salah satu pemandu lagu masih dibawah umur

 

Nganjuk, AJTTV.COM – Seorang Pemandu Lagu yang masih dibawah umur serta pil dobel L ditemukan petugas gabungan saat merazia resto dan karoke Q di Jalan Raya Baron  – Kertosono, Nganjuk ,Jumat (23/4/2021) malam.

Example 300x600

Dari tempat yang sama , petugas menemukan minuman keras jenis ciu dari salah satu room serta adanya beberapa pengunjung kafe.

“Selanjutnya petugas melakukan rapid tes kepada pengunjung serta pemandu lagu dan hasilnya non reaktif” terang Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubag Humas Iptu Supriyanto ,Sabtu (24/4/2021).

Selain resto dan karaoke Q , petugas juga melakukan razia dibeberapa tempat di antaranya GOR Bung Karno dan warung cak Imin 2 di Jalan Barito Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk.

Ditempat ini Petugas mendapati beberapa pengunjung yang tidak menjaga jarak sesuai protokol kesehatan. Sehingga petugas menegur pemilik warung untuk mengatur kursi dan meja dengan jarak yang benar.

“Kita tegur agar mengatur kursi dan meja supaya bisa menjaga jarak sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.” Jelasnya.

Dari Jalan Barito petugas gabungan bergerak ke tempat karaoke Caa Cafe di Jalan Bengawan Solo yang terletak di Dusun Padasan Desa Putren Kecamatan Sukomoro dilanjutkan ke tempat Karaoke Kharisma di Jalan Raya Baron-Kertosono tepatnya Dusun Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom.

Dari dua lokasi tersebut petugas tidak menemukan aktifitas alias tutup.

“Ternyata tempat tersebut tidak ada aktifitas pengunjung, dan petugas mengimbau kepada pemilik kafe agar tetap patuh dengan menutup tempat usahanya sehubungan dengan surat edaran Bupati Nganjuk.” Pungkas Supriyanto.

Seperti diketahui Operasi Yustisi dan inspeksi mendadak di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Nganjuk mengacu Surat Edaran Bupati Nganjuk nomor : 300 / 916 /411.319 / 2021, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam operasi gabungan tersebut melibatkan Polres, Kodim 0810 Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk yang berakhir pukul 23.00 wib.

Reporter : Deny saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *