Tulungagung , AJTTV.COM – Narkotika jenis Shabu dan ribuan pil dobel L berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dari tangan pria asal Desa Balerejo Kecamatan Kauman Tulungagung berinisial HP alias Busik pada Jumat (16/4/2021) pagi.
Pria 32 Tahun itu ditangkap dirumahnya setelah sebelumnya warga mencurigai ada transaksi narkotika. Warga selanjutnya menginformasikan ke Polisi.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti menjelaskan setelah melakukan penyelidikan , anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti Pil Dobel L sebanyak 1.575 butir serta sabu 1,44 gram, 1,13 gram, dan 1,48 gram.
“Selain itu barang bukti lain berupa 2 plastik klip bekas isi shabu, 1buah korek api, 1 buah alat bong dari kaca, 2 botol plastik warna putih, 1 buah Handphone merk Samsung A8 warna gold serta uang tunai 51.000 hasil penjualan pil Dobel L.” Terang Trisakti Sabtu (17/4).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung.
“Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” imbuh Tri Sakti.
Dari keteranganya Kata Trisakti ,Tersangka merupakan residivis dalam kasus peredaran pil dobel L pada tahun 2014 lalu.
“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subs pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja” pungkasnya.
Reporter : Murdiono