Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Sales Cantik Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Teman Pria Di Dalam Rumah

191
×

Sales Cantik Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Teman Pria Di Dalam Rumah

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung , AJTTV com – EP (27) wanita cantik asal Kelurahan Kenayan Tulungagung terancam 15 Tahun kurungan Penjara setelah tertangkap Anggota Satreskoba Polres Tulungagung.

Wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) tersebut Senin (11/1/2021) hendak menggelar pesta sabu dengan teman lelakinya berinisial BW (50) tetangganya sendiri.

Example 300x600

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Neny Sasongko, Jumat (15/1/2021) mengatakan kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di kenayan dicurigai menjadi tempat pesta sabu.

Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Polisi berpakaian preman. Benar saja saat EP Hendak pesta sabu Petugas berhasil meringkusnya .

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam buah pipet berisi sabu, sebuah plastik klip, sebuah alat hisap, paket sabu seberat 0,30 gram dan satu unit HP Android.

Teman Tersangka

“Setelah dipastikan barang bukti dan pengakuannya, Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tulungagung selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka ,” tegas Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Neny Sasongko, Jumat (15/1/2021).

Meski sempat berbelit , dihadapan penyidik Kedua tersangka akhirnya menyebut nama N yang diakui sebagai pemasok barang haram.EP membeli dengan harga 1,1 juta tiap satu gram. Selain dikonsumsi sendiri, EP juga melayani pesanan dari konsumennya.

“EP membeli sabu dari N seharga Rp 1.1 Juta tiap gram. Selain itu dia juga positif saat melakukan tes urine ” terangnya.

Kasus tersebut terus di kembangkan oleh Polisi sehingga akan terkuak siapa penyuplai barang haram tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkas Neny.

Reporter : Okre

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *