Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Sedang Bawa Sabu Di Terminal Anjuk Ladang , Pelaku Dibekuk Satreskoba

40
×

Sedang Bawa Sabu Di Terminal Anjuk Ladang , Pelaku Dibekuk Satreskoba

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Foto ilustrasi

 

Example 300x600

Nganjuk , AJTTV.com – Didepan terminal Bus Anjuk Ladang masuk Kelurahan Ringinanom Kec/Kabupagen Nganjuk , Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Agus Gunawan pada Selasa (16/2/2021).

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari tangan Agus ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dibungkus tisu kemudian dimasukkan kedalam plastik klip kosong lalu dimasukkan kedalam saku jaket warna abu-abu.

Selain itu Petugas juga mengamankan 1 (satu ) buah HP Merk Redmi 9A Warna Biru yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan.

“Saat itu berada didepan terminal Bus Anjuk Ladang sedang membawa shabu” terang Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara , Rabu (17/2/2021)

Dihadapan Polisi Agus mengaku mendapat barang tersebut dari ABH alamat Perak Surabaya yang sekarang menjadi daftar pencarian Orang (DPO) Polres Nganjuk.

Terbongkarnya kasus ini kata Rony berawal dari informasi masyarakat bahwa di terminal anjuk ladang sedang ada rencana transaksi narkoba.

Dari penangkapan itu , selanjutnya Unit II Satresnarkoba melakukan control delivery diwilayah Nganjuk. Rupanya Narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari temanya yang mengaku bernama Herian Dwi Cahyo alias Gerih ditangkap di depan indomart area SPBU depan terminal .

“Dari hasil pengembangan kita amankan Herian Dwi Cahyo ” imbuhnya.

Dari tangan Herian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,40 (nol koma empat nol) dibungkus tisu dan diisolasi dua buah warna hitam yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A3S warna hitam yang berada diatas meja.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut

Tersangka kini harus mendekam di sel gelap tahanan Polres Nganjuk dan terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Deny saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *