Seorang pria berinisial MY (64) melakukan tindak asusila |
TULUNGAGUNG,AJTTV.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial MY (64) asal Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga melakukan tindak asusila kepada Mawar ( bukan nama sebenarnya- Red) anak dibawah umur yang merupakan cucunya sendiri.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mohammad Anshori, mengatakan Kejadian pencabulan dilakukan di rumah MY.
“Pelaku diamankan petugas Polsek Pagerwojo pada Kamis (19/1/2023) malam)” terang Anshori , Sabtu (21/1/2023).
Anshori menambahkan kejadian tindakan asusila itu dilaporkan oleh orang tua korban dan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dari keterangan orang tua korban,kejadian berawal saat nenek korban masuk ke dalam rumah lalu mendapati pelaku sedang memeluk korban.
“Selanjutnya saksi memanggil orang tua dan tetangga untuk menanyakan kejadian asusila terhadap pelaku. Dari keterangan sementara, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut,” imbuhnya.
Tak lama berselang anggota Polsek Pagerwojo datang mengamankan pelaku. Oleh petugas pelaku di giring ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung dengan di dampingi keluarga korban,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatanya.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Bahkan, pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa pada April 2022, namun untuk tanggal lupa. Sedangkan yang kedua dilakukan di rumah korban beralamat Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung pada Kamis (19/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB,” pungkas dia.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang – Undang Noor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter : Heru susanto