Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Darurat! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judol, Komisi I DPR Desak Tindakan Hulu ke Hilir

17
×

Darurat! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judol, Komisi I DPR Desak Tindakan Hulu ke Hilir

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, AJTTV.COM – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait data mencengangkan yang diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Berdasarkan laporan terbaru, hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online (judol), dengan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.

​Menurut Mahfudz, fenomena ini merupakan alarm serius dan lampu merah bagi masa depan bangsa. Angka tersebut menjadi bukti valid bahwa ekosistem judi online sudah menyusup ke ruang-ruang paling rentan dalam masyarakat, yakni lingkungan anak-anak.

​“Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum digital, tetapi sudah menjadi ancaman sosial dan moral yang sangat serius. Ketika anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah terpapar judi online, maka negara harus hadir dengan langkah yang jauh lebih tegas dan sungguh-sungguh,” ujar Mahfudz dalam keterangan resminya.

Ancaman Nyata Bonus Demografi dan Indonesia Emas 2045

​Lebih lanjut, legislator asal PKS ini mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum krusial bonus demografi. Generasi muda yang ada sekarang merupakan pilar utama penentu keberhasilan visi Indonesia Emas 2045.

​Jika paparan judi online, kekerasan digital, dan lingkungan internet tidak sehat ini dibiarkan merusak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini, maka peluang emas tersebut bisa berubah menjadi bencana demografi.

​“Kita sedang menikmati bonus demografi. Anak-anak dan generasi muda hari ini adalah penentu wajah Indonesia Emas 2045. Jangan sampai mereka justru tumbuh di tengah paparan judi online,” tegasnya.

​Desak Penindakan dari Hulu ke Hilir, Bukan Sekadar Blokir Situs

​Mahfudz mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk tidak hanya menggunakan strategi konvensional seperti pemblokiran situs atau konten judol. Ia mendesak adanya tindakan hukum yang agresif terhadap aktor intelektual di balik bisnis haram ini.

​“Kalau hanya memutus akses tanpa menindak aktor utamanya, maka situs baru akan terus bermunculan. Negara harus menunjukkan keseriusan dalam memberantas ekosistem judi online dari hulu sampai hilir,” katanya, merujuk pada perlunya pembongkaran jaringan keuangan, pengejaran bandar, hingga penindakan pihak yang memfasilitasi transaksi.

​Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral dan Peran Platform Digital

​Ia menilai perang melawan judi online tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian saja. Dibutuhkan kerja sama masif yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, tokoh masyarakat, hingga benteng terkecil yaitu keluarga melalui literasi digital yang ketat.

​Selain itu, Mahfudz memberikan poin penekanan khusus kepada para penyedia layanan platform media sosial dan penyelenggara digital agar lebih bertanggung jawab dan tidak menutup mata demi keuntungan komersial semata.

​“Platform digital jangan hanya mengejar traffic dan keuntungan. Mereka juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ruang digital tidak menjadi sarana perusakan masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Mahfudz.

​Ia berharap pemberantasan judi online ini segera ditetapkan sebagai agenda prioritas nasional demi menjaga ketahanan keluarga dan menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *