TULUNGAGUNG (AJTTV com ) – Dowo seorang pemuda asal desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung ditangkap Polisi karena menjadi pengedar narkoba.
Pria 27 tahun itu ditangkap Unit satresnarkoba Polres Tulungagung pada Kamis (28/1/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, SPP alias Dowo pemuda asal Desa Ngebong Mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba,” kata Iptu Nenny, Senin, (31/1/2022).
Dijelaskan Nenny , penangkapan terhadap pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Setelah menerima laporan , petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Kepada petugas , pelaku mengaku mengedarkan sabu dan pil dobel L tanpa ijin, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu bruto 1,93 dan 1,72 gram,” terangnya.
Barang bukti lain kata Nenny , 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tellah dilakukan lenahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung .
“pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkas Iptu Nenny Sasongko .
Reporter : Murdiono