Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Kejam !! Suami Bunuh Istri di Blitar, Jasad Korban Dicor dalam Kamar

1149
×

Kejam !! Suami Bunuh Istri di Blitar, Jasad Korban Dicor dalam Kamar

Sebarkan artikel ini
Handono, suami pembunuh dan pengubur istrinya, Fitriani di Blitar. Foto: Hariyanto ajttv.com
Example 468x60

BLITAR, AJTV.COM – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, akhirnya menetapkan SH (31), suami dari Fitriani (21) yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai pelaku pembunuhan.

Kepala Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengemukakan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan setelah didapat alat bukti, menetapkan suami korban sebagai tersangka.

Example 300x600

“Untuk tersangka SH, kita telah mengamankan Barang bukti seperti anting-anting korban, kaus warna merah, kaus warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut,” katanya di Blitar, Jumat.

Kejadian pada bulan Oktober tahun 2021. Berawal dari permasalahan keluarga antara SH dan istrinya. Kemudian memicu terjadi pembunuhan.

Usai membunuh, kata Danang, SH lalu mengubur jasad Fitriani di salah satu kamar. SH kemudian menjual rumah tersebut dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.

Baca Juga : Ada Aksi Bela Palestina di Alun- Alun Tulungagung Besuk, Catat Rekayasa Lalinnya!!

Selain melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri serta tim Labfor Polda Jatim, polisi juga kerja sama dengan Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, untuk mencari keluarga korban. Kepada petugas, keluarga juga telah membenarkan bahwa korban adalah benar keluarganya yakni Fitriani.

Baca Juga : Hindari Sepeda Motor, Mobil Elf Terbalik di JLS Tulungagung

Saat ini, pelaku juga masih ditahan. Pelaku juga diketahui tunggal melakukan aksinya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu.

Baca Juga : Sejumlah Mahasiswa Turun Jalan Kritisi Kinerja Bupati Trenggalek

“Pelaku sementara sendiri. Nanti akan dilakukan rekonstruksi sambil menunggu pemeriksaan dalam rangka memperjelas kejadian itu,” kata Kapolres.

Reporter : Hariyanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *