Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Minta Diantar Ke Pondok, Seorang Residivis Ditangkap Polisi di Wilayah Tulungagung

841
×

Minta Diantar Ke Pondok, Seorang Residivis Ditangkap Polisi di Wilayah Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dengan modus meminjam sepeda motor, J usia 60 tahun asal Dusun Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya dia dilaporkan oleh Trimandianto, (56) warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu melakukan penipuan dan penggelapan.

Example 300x600

“Kali ini pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah menerima laporan dari korban.” Terang Mujiatno, Minggu (3/2).

Baca Juga : Laznas LMI kantor perwakilan Jakarta Gelar Pelatihan Training Of Trainers Dasar Fasilitator GANALA

Sebelum kejadian, pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Pondok yang berada di Kelurahan Botoran.

Sesampainya di Lokasi, korban disuruh turun dengan dalih dia hendak menemui temanya di dalam Pondok tersebut untuk mengambil uang.

“Antara Pelaku dan korban sebenernya baru kenal,” imbuhnya.

Setelah ditunggu beberapa saat, rupanya pelaku tidak kembali dan hp malah dimatikan.

Karena curiga, korban masuk ke dalam Pondok dan mencari pelaku, namun tidak menemukan batang hidunya.

“Korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, sambungnya.

Usai menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Boneka Alex dan Lili Jadi Primadona Baru Anak di Trenggalek

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Nganjuk beserta barang bukti sepeda motor NMAX dan dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, ungkapnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor beserta STNK dan BPKB Merk Yamaha Nmax warna Putih Nopol AG 5963 YAL, Jaket warna hitam kombinasi merah dan Tas warna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan”, Pungkasnya.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *