TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Tulungagung Bebas Pasung tidak cukup bila hanya dipandang sebagai sebuah program, namun seharusnya sebagai upaya berkelanjutan yang terus menerus melibatkan semua unsur terkait, terutama untuk menjamin akses ke layanan kesehatan dan layanan rehabilitasi sama seperti orang dengan disabilitas lainnya.
Karena itu Pemkab Tulungagung melalui Dinas Sosial telah membuat aturan larangan pemasungan, pengobatan gratis kepada ODGJ hingga melakukan sosialisasi kepada keluarga terkait pasung, (19/03/2024).
Baca Juga : Dinas Sosial Tulungagung Pertemukan Lansia dengan Keluarga
Baca Juga : Anak Tertimpa Pohon Hingga Gegar Otak dapat Bantuan dari Pj Bupati Tulungagung
Kepala Dinsos Tulungagung, Wahyid Masrur melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Efif Sakti Wibowo mengatakan, Tulungagung bebas pasung sudah menjadi komitmen setiap tahun. Bersama pihak terkait, Dinsos berupaya melakukan monitoring terhadap potensi terjadinya pasung di Tulungagung.
“Akhir tahun lalu, kami mendapatkan laporan adanya kasus pemasungan tiga ODGJ. Kami langsung bergerak cepat melakukan respon penanganan kasus pasung tersebut,” ujarnya.
ODGJ yang berhasil dievakuasi dari pasung akan dibawa ke Rehabilitasi Sosial Bina Laras untuk dilakukan pengobatan. Selama mejalani pengobatan, Pemkab Tulungagung membebaskan segala biaya.
“Dinas terkait yakni dinas Kesehatan Tulungagung juga menyediakan perawat jiwa. Selain itu juga ada pendamping pasung Tulungagung,” paparnya.
Setelah dilakukan pengobaan di Rehabilitasi Sosial Bina Laras, hal yang harus diantisipasi adalah re-pasung atau pemasungan kembali. Ini bisa terjadi apabila, ODGJ tersebut kambuh hingga minimnya support dari keluarga.
Maka dari itu, lingkungan dan keluarga harus memberikan support penuh, agar ODGJ itu bisa sembuh. Sehingga tidak terjadi pemasungan kembali,” pungkasnya.
Reporter : Anang