Maryoto Bhirowo Bupati Tulungagung
Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan DH selaku Kabag Perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi dana perawatan pipa dan kendaraan Tahun 2016 hingga Februari 2020.
Penetapan Tersangka tersebut setelah Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim keluar, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.359.392.000
Ditemui saat acara Jamasan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengaku menyerahkan sepenuhnya proses ini pada pihak Kejaksaan.
\”Sepenuhnya kita serahkan pada pihak kejaksaan\” Kata Maryoto Jumat (4/9/2020).
Maryoto juga menegaskan akan menonaktifkan DH Atas status kepegawaianya .Karena DH Menjabat sebagai Kepala Bagian tentunya menggangu pelayanan sehingga posisi tersebut segera diisi orang yang memiliki kompetensi.
“Segera kita perintahkan diisi orang baru agar pelayanan tetap jalan\”Tegasnya.
Seperti diketahui pada Kamis (3/9/2020) Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan DH warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, DH tak ditahan. Namun DH menjalani tahanan kota mulai Kamis (3/9/20) siang.
Pihak Kejaksaan menjelaskan Modus DH adalah mark up anggaran dan kegiatan fiktif juga memalsukan nota/kwitansi biaya perawatan mobil.
Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter ; Sigit Okre
Editor : C sant