Suasana sidang di PN Tipikor Surabaya( Kuswanto ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung pada Senin (18/05/2026). Kedua terdakwa menerima hukuman yang berbeda.
Mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan dengan staf keuangannya, Reni Budi Kristianti.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, membenarkan putusan tersebut. Ia merinci bahwa terdakwa Yudi Rahmawan dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Yudi juga dikenakan denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang cukup besar.
“Terdakwa Yudi Rahmawan dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Yudi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar atau subsider 4 tahun penjara,” ujar Roni saat memberikan keterangan kepada media.
Vonis Lebih Ringan untuk Staf Keuangan
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Reni Budi Kristianti yang merupakan staf keuangan di RSUD dr Iskak Tulungagung, menerima vonis yang lebih ringan dari majelis hakim.
Reni diputus dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
“Vonis untuk terdakwa Reni memang lebih ringan dibandingkan terdakwa Yudi dalam pusaran kasus korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung ini,” terang Roni.
Kedua Belah Pihak Masih ‘Pikir-Pikir’
Menanggapi putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil tindakan hukum lanjutan. Mereka diberikan waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
“Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” pungkas Roni.












