Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kejari Malang dan Batu Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud

199
×

Kejari Malang dan Batu Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud

Sebarkan artikel ini

Proses pemeriksaan di Kejari Kota Malang. (dok Kejari)

SURABAYA, AJTTV.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Kota Batu, Jawa Timur, total telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop atau Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

​Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Januar Ferdian, 11 saksi telah dimintai keterangan di kantornya dari 13-15 Agustus 2025. Mereka adalah kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMA yang merupakan penerima bantuan Chromebook. “Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook yang dilakukan secara nasional,” jelas Januar, Rabu (20/8/2025).

​Ia menambahkan, Kejari Batu diberi mandat untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan di wilayah hukumnya. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar saksi menyatakan perangkat Chromebook diterima dalam kondisi baik melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, salah satu sekolah melaporkan ada sebagian perangkat yang rusak dan tidak bisa digunakan optimal. Meski demikian, belum ada perangkat yang disita.

​Sembilan Saksi di Malang

​Di Kota Malang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan pihaknya telah memeriksa sembilan saksi sejak Senin, 11 Agustus 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Agung.

​Sembilan saksi yang diperiksa terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, dan lima kepala sekolah SD. “Mereka ditanya tentang kapan bantuan laptop diterima, untuk apa digunakan, dan apakah masih berfungsi atau tidak,” kata Agung. Selain pemeriksaan, Kejari Malang juga telah menyita beberapa dokumen dari para saksi.

​Kerugian Negara dan Tersangka

​Kasus ini berpusat pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dalam program tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop senilai total Rp9,3 triliun.

​Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbud), dan Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi). Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Reporter : Kuswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *