SURABAYA, AJTTV.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah menyelidiki dugaan korupsi hibah SMK Swasta senilai Rp65 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2017.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, penyelidikan kasus ini berdasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Prof. Mia Amiati.
Dalam kasus ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memiliki anggaran paket pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang dialokasikan kepada SMK Swasta melalui badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia.
Anggaran yang bersumber dari APBD Jawa Timur ini berjumlah Rp65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah).
“Kami telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Penyedia Barang/Jasa,” ujar Prof. Mia Amiati.
Tim penyidik Kejati Jatim juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya untuk mencari dokumen/surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah.
“Kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujar Prof. Mia Amiati.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dan Kejati Jatim akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Reporter : Kuswanto