TRENGGALEK , AJTTV.COM – Dianggap telah melakukan penyerobotan terhadap Tanah Aset Desa , Seorang Pengusaha bernama Suwito Asal Desa Buluagung Kecamatan Karangan Trenggalek dilaporkan Ke Polisi oleh Kepala Desa Ngentrong Kecamatan Karangan pada Senin (6/1/2020)
Selain melaporkan penyerobotan Tanah Aset Desa , Kepala Desa juga melaporkan kerusakan jalan makadam yang berada disekitar lokasi penambangan yang dijadikan akses mobilisasi kendaraan penambangan.
Sementara Lokasi tambang itu sendiri berada di Desa Ngentrong Kecamatan Karangan , dipersoalkan Pemerintah Desa karena dianggap tidak pernah ada pemberitahuan saat melakukan penambangan.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Ngentrong Nurhadi Sofyan kepada Wartawan saat di Mapolres Trenggalek sambil menunjukkan Surat dari Pemerintah Desa bernomor 141/02 /406 .06 .2008/2020 perihal Pengerusakan Fasilitas Umum dan Penyerobotan tanah aset Desa.
Nurhadi Sofyan menyayangkan , informasi yang dia terima dari perangkat Desanya agak terlambat karena kondisi tanah aset Desa seluas 3 petak dimaksud telah habis.
\” Agak terlambat sebetulnya informasi ini ,karena tanah seluas tiga petak telah habis ditambang, padahal sudah berlangsung lama ,\” terang Kades.
Kepala Desa menambahkan , Suwito diduga telah melakukan penambangan di Aset Desa dengan sengaja karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak pemerintahan desa.
\” Pengusaha ini memang pemilik penambangan galian C atau Pertambangan Operasi Galian C ,\” imbuhnya.
Ditanya soal jalan Makadam rusak yang ikut dilaporkan , Kades mengatakan bahwa jalan makadam merupakan jalan desa yang dibangun dari anggaran Dana Desa sebesar Rp. 39.750.000.
\” Selama ini pengusaha pertambangan hanya memberikan janji-janji saja mau membenahi jalan yang rusak, namun janji itu tidak pernah direalisasikan sampai saat ini. Secara pribadi kami sangat berharap kasus ini bisa mendapat perhatian Bapak Kapolres Trenggalek \” harap Kades.
Sementara itu Ketua DPW II LGMI Kabupaten Trenggalek, Imam Bahrudin dikonfirmasi media terkait masalah ini mengatakan , pihak kepolisian untuk serius menangani masalah tersebut , jangan sampai lolos dari jerat hukum.
Menurutnya , kasus penyerobotan Tanah Aset Desa yang dilakukan oleh pengusaha pertambangan yang sekarang telah dilaporkan , Polisi bisa menjerat dengan Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana Dengan ancaman 4 Tahun Penjara.
\” Jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat ) tahun penjara,\” Terang Imam.
Ditanya langkah LGMI dengan adanya masalah tersebut , Imam berjanji akan mengawal kasus ini sampai ada Proses Hukum .
Reporter : Mbah Gan
Editor : C – sant