BERITA NASIONAL

Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Aktor Intelektual Penyadapan Presiden Prabowo: Jangan Ada Kompromi!

×

Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Aktor Intelektual Penyadapan Presiden Prabowo: Jangan Ada Kompromi!

Sebarkan artikel ini
------- Foto : IST

JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi III DPR RI mendesak Bareskrim Polri untuk membongkar tuntas kasus penyadapan ilegal berskala besar yang menyasar hingga 6.000 objek. Aksi penyadapan tersebut diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan Komisi III DPR.

​DPR menegaskan penanganan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan, melainkan harus menjangkau perantara hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan operasi tersebut.

​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penyadapan dengan jangkauan ribuan objek bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan negara dan lembaga tinggi negara.

​”Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga:  KPK Periksa Saksi Meringankan Tersangka Dana Hibah Jatim di Tulungagung: Upaya Pembelaan yang Diakui Hukum

​Melihat masifnya cakupan sasaran, Habiburokhman mencurigai adanya kepentingan politik tertentu di balik skandal penyadapan ini. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pembuktian hukum yang transparan berbasis alat bukti yang kuat.

​Ia juga menegaskan agar kepolisian bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat dalam lingkaran kejahatan ini.

​”Jangan ada kompromi atau toleransi!” ujar Habiburokhman menekankan.

​Empat Orang Ditetapkan Tersangka

​Kasus dugaan penyadapan ilegal ini mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

​Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

​Dari empat tersangka yang terjerat, tiga di antaranya telah mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga:  Noel Peringatkan Potensi 'Tragedi 98 Jilid Dua', Minta Prabowo Waspadai Parpol Oportunis

​Sementara satu tersangka lainnya, Irjen Slamet Uliandi, belum ditahan lantaran tengah menjalani perawatan medis akibat serangan stroke.

​Kini, perhatian publik tertuju pada penyidikan Bareskrim Polri. Komisi III DPR berjanji akan mengawal ketat penanganan perkara ini sesuai dengan fungsi pengawasan legislatif guna memastikan dalang utama di balik operasi penyadapan ini terseret ke meja hijau.