Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim / dok Kpk
JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memenuhi permintaan salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim), Wawan Kristiawan (WK), untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung pada Kamis (16/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan kelima saksi tersebut merupakan hak tersangka dan sudah menjadi prosedur yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan.
“Saksi-saksi yang dipanggil adalah saksi-saksi atas permintaan tersangka WK, yaitu saksi-saksi untuk meringankan saudara WK,” kata Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025). Ia menambahkan, langkah ini memang dibutuhkan untuk mendengarkan keterangan dari sisi pembelaan tersangka.
Lima saksi yang diperiksa KPK, semuanya terkait dengan kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga terlibat dalam pusaran dana hibah, meliputi:
- AGS (pihak pokmas Sekar Arum)
- HAD (pihak pokmas Margo Joyo)
- HAR (pihak pokmas Karanggayam Makmur)
- AR (pihak pokmas Maju Mapan)
- SUB (Kepala Desa Sidomulyo)
Wawan Kristiawan sendiri adalah salah satu dari 17 tersangka pemberi suap yang berasal dari Tulungagung.
Kasus Meluas, Jerat 21 Tersangka Termasuk Pimpinan DPRD Jatim
Pemeriksaan saksi meringankan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan besar-besaran kasus dana hibah Jatim yang berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan total 21 tersangka baru, yang mencakup anggota dan pimpinan lembaga legislatif serta pihak swasta yang bertindak sebagai makelar atau perantara.
Daftar Tersangka Utama:
- Penerima Suap (Anggota dan Pimpinan DPRD Jatim): Kusnadi (KUS/Ketua DPRD), Anwar Sadad (AS/Wakil Ketua DPRD), Achmad Iskandar (AI/Wakil Ketua DPRD), dan Bagus Wahyudiono (BGS/Staf AS).
- Pemberi Suap (Pihak Swasta dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota): Melibatkan 17 nama yang tersebar dari delapan kabupaten di Jatim, termasuk Mahfud (MHD/Anggota DPRD Jatim), Fauzan Adima (FA/Wakil Ketua DPRD Sampang), Jon Junaidi (JJ/Wakil Ketua DPRD Probolinggo), dan Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung.
KPK menegaskan bahwa pengembangan kasus ini terkait dugaan korupsi pengucuran dana hibah yang sementara ini diidentifikasi terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Langkah pemeriksaan saksi meringankan tersangka ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan imparsial, memberikan hak pembelaan maksimal kepada setiap pihak yang tersangkut.












