Mabuk  , Dua Pemuda Hajar Bocah Usia 15 Tahun Hingga Luka Parah

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Seorang remaja berinisial  RN (15) warga Kecamatan Kedungwaru mengalami luka parah setelah diduga dianiaya dua pemabuk .

Pelaku penganiayaan adalah Muhammad Ibra Agus Rifai (21) warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru dan Sutrisno (29) alias Beweng warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol keduanya asal Kabupaten Tulungagung.

Akibat penganiayaan , RN mengalami luka parah di mulut , hidung serta kepala yang mengharuskannya dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari mengatakan membenarkan kejadian tersebut.

Kedua pelaku sedang mabuk setelah pesta miras  pada Sabtu (16/11/2019) malam.

Setelah selesai pesta miras , kedua pelaku bersama teman lainya  berkeliling dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat berkeliling , tidak hanya berdua,namun ada beberapa kendaraan yang ikut dalam iring-iringan ,” terang Anwari, Rabu  (20/11/2019).

Iring – iringan motor berjalan ke arah Desa Lohderesan, Kecamatan Kedungwaru.Di jalan tersebut berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya.

 

Dua pelaku penganiayaan saat di Mapolres Tulungagung

Entah karena apa , diduga pelaku ini lantas menghentikan motor korban dan menghajarnya  . RN tidak melakukan perlawanan dan akhirnya tersungkur dijalan raya dengan darah bercucuran. Usai menghajar korban , kedua orang ini lantas pergi .

” Orang tua RN kemudian melapor ke Polres Tulungagung setelah menerima laporan dari anaknya ” jelas Anwari.

Usai menerima laporan , Timsus Macan Agung Satreskrim Polres  Malam itu juga  melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.

Tidak butuh waktu lama , setelah meminta keterangan beberapa saksi polisi lantas menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai dan  Sutrisno.

Dari pengakuanya , kedua pelaku merasa emosi saat berpapasan di jalan .

“ Dia mengaku emosi saat ketemu dijalan , mungkin saja karena pengaruh miras  ,” tambah Anwari.

Kedua pelaku kini ditahan di Sel Mapolres Tulungagung dan akan dijerat pasal berlapis , yaitu pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Reporter  : Ahmad Soim
Editor      : C_Sant

Leave a Comment