TULUNGAGUNG, AJTTV COM – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam pengungkapan ini ada 92 tersangka yang ditangkap, 87 diantaranya berperan sebagai pengedar satu diantaranya perempuan.
Barang bukti yang disita antara lain 1,3 kg sabu-sabu senilai sekitar Rp 1,3 miliar, Ekstasi sebanyak 463 butir, dan pil dobel L sebanyak 83.389 butir.
Baca Juga : Bakal Calon Bupati Tulungagung Mardinoto hadir di UKT Gasmi
Sedangkan psikotropika sebanyak 80.708 butir, terdiri dari 80.130 butir Dextromethorphan, 225 butir Alprazolam, 5 butir Alganax dan 128 butir Clonazepam.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad taat resdinto, mengatakan pengungkapan kali ini terbesar dalam sejarah Polres Tulungagung.
\”Kasus narkoba paling banyak ada di Kecamatan Kedungwaru sebanyak 16 perkara. TKP kedua di Kecamatan Ngunut dengan 16 perkara , Sementara TKP ketiga Kecamatan Tulungagung sebanyak 9 perkara\” Kata Taat Resdianto, Rabu (18/9).
Baca Juga : Ageng Dendy Sekjen GMNI : Zaken Kabinet bisa memajukan dan mensejahterahkan masyarakat Indonesia
Lainnya, Kecamatan Sumbergempol 7 perkara, Ngantru 6 perkara, Boyolangu 6 perkara, Rejotangan 5 perkara, Kauman 5 perkara, Campurdarat 4 perkara, Tanggunggunung 2 perkara, Gondang 2 perkara, dan Karangrejo, Besuki, Pagerwojo serta Pakel masing-masing 1 perkara.
Kapolres berpesan agar semua pihak waspada, Tidak hanya pihak kepolisian atau instansi terkait, Tetapi juga masyarakat.
\”Jangan sampai para generasi penerus bangsa menjadi korban peredaran gelap narkoba,\” pungkas nya.
Reporter : Anang