TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung, Jawa Timur mengungkapkan dua kasus narkotika yang melibatkan tiga tersangka, Jumat (27/12/2024). Kasus tersebut terjadi di Lapas Kelas II B Tulungagung dan rumah kos di Panggungrejo.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa tersangka Arik Bayu Sudarmono (27), Siti Ernawati (34), dan Mina Mundalis ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba. Barang bukti yang ditemukan antara lain pil Double L, handphone, pipet, alat hisap, timbangan, dan plastik klip.
Baca Juga : Penerimaan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Lampaui Target
Menurut Taat Resdi, Arik dan Siti Ernawati berperan sebagai kurir narkoba, sedangkan Mina Mundalis membantu menyelundupkan sabu ke dalam lapas. \”Mereka melakukan peredaran narkoba atas suruhan Sinyo (DPO),\” tambahnya.
Baca Juga : Angin Puting Beliung Melanda Tulungagung, Satu Rumah Rusak
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Reporter : Anang