SAMARINDA, AJTTV.COM – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh napi berinisial SM (36) di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Jumat (20/3).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 193,55 gram yang terdiri dari 31 bungkus.
Menurut Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro, pengungkapan itu berawal dari penangkapan MH (46) warga Samarinda pada 6 Februari 2025.
Dari tangan MH, polisi menyita 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram. MH mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari SZ (44) yang kemudian ditangkap oleh polisi.
Dari SZ, polisi menyita 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram. SZ mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari SM yang merupakan napi di Lapas Narkotika dengan bantuan A yang berada di luar penjara.
Polisi juga menyita dua handphone milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkotika dari dalam penjara.
Saat ini, MH dan SZ telah diamankan guna proses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Beni