AWS (27) dan YL (43) dibekuk Team Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya |
Surabaya , AJTTV.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya yang sempat viral di media sosial akhirnya dibekuk Team Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.
Mereka adalah AWS (27) warga Pogot Lama Gang 1 Buntu 27 Surabaya dan YL (43) warga Karang Bulak 3 No 21 Surabaya.
Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengungkapkan , Kedua pelaku telah beraksi di tujuh lokasi di Kota Pahlawan.
Imam Mustolih menambahkan , kedua pelaku diamankan di jalan Karang Bulak Surabaya, dengan dasar awal Laporan Polisi (LP) di beberapa TKP kota Surabaya, yang sebelumnya viral di medsos.
“Berdasarkan foto dan video para pelaku tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, bergerak cepat melakukan lidik, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian kendaraan motor,” Kata Imam.
Pelaku diamankan disebuah rumah Kos di Jalan Karang Bulak No 15 Surabaya.
“Kedua pelaku pernah mencuri motor yang sempat viral di medsos wilayah jalan Bagong Ginayan Gang 2 Nomer 12 Surabaya, serta di Wonorejo Gang 3 Nomer 3B Surabaya,” jelas Kompol Imam, kepada wartawan, Jumat (27/01/2023).
Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil motor para korbannya yang lengah tidak dikunci ganda atau Stir.
Berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku AWS mendorong sampai di rumah YL selanjutnya dibongkar rumah kuncinya lalu dijual ke daerah Madura.
Kepada Polisi keduanya mengaku pernah mencuri di Karang Bulak Surabaya sebuah sepeda motor Vega warna Biru-Putih, didepan Pom Bensin Jalan Tidar Surabaya hasil Scoopy , TKP di jalan Pogot Surabaya hasil Mio Sporty.
Kemudian di Jalan Kupang Segunting mereka juga pernah membobol rumah dan mendapatkan 3 handphone, Jalan Petemon Kali TSK Berhasil Bobol Rumah berhasil mendapatkan Uang sebesar Rp 3.000.000, dan Vario TKP di ZOMBI Jalan Kembang Kuning Surabaya.
“Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Gembur