Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Suntik Gas Melon ke Tabung Portable, Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi

7
×

Suntik Gas Melon ke Tabung Portable, Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Tulungagung membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Elpiji subsidi 3 kilogram ( anang yulianto ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Elpiji subsidi 3 kilogram. Seorang pemuda berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, ditangkap setelah terbukti memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas portable untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian ulang gas portable yang mencurigakan.

​Modus Operandi: Menggunakan Alat Rakitan

​Polisi menjelaskan cara tersangka dalam menjalankan aksinya ia menggunakan alat khusus untuk menghubungkan tabung Elpiji 3 kg dengan tabung gas portable.

Tabung subsidi dibalik agar gas mengalir secara alami, lalu ditimbang hingga mencapai berat 320–335 gram per tabung kecil. ​Dari satu tabung “Melon” 3 kg, tersangka mampu mengisi hingga 10 tabung gas portable.

​Rincian Harga dan Penjualan

​Tersangka menjual gas hasil suntikan tersebut dengan harga yang bervariasi dari Rp6.000 – Rp8.000 untuk jasa isi ulang saja dan ​Rp13.000 untuk tabung portable beserta isinya.

​Kronologi Penangkapan

​Penyelidikan dimulai pada Senin (20/04/2026) setelah petugas mendatangi seorang saksi di Desa Serut dan menemukan puluhan tabung gas portable. Hasil pengembangan mengarah pada AB yang kemudian diringkus di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

​Barang bukti yang diamankan meliputi ​2 tabung Elpiji 3 kg (isi dan kosong), Puluhan tabung gas portable berbagai kondisi dan​Satu set alat isi ulang gas rakitan.

​Ancaman Hukuman Berat

​Kini AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis. ​UU RI No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) atas perubahan UU Minyak dan Gas Bumi serta ​UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​”Kami masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik membahayakan ini,” pungkas IPTU Andi Wiranata Tamba, Jumat (1/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *