Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek kembali mengintensifkan pengawasan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Trenggalek/ ist
TRENGGALEK, AJTTV.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek kembali mengintensifkan pengawasan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Trenggalek. Hasilnya, petugas berhasil menertibkan sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri setelah kedapatan melakukan perbuatan asusila di kawasan publik tersebut, Sabtu (18/10).
Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP hanya berselang enam menit setelah menerima aduan masyarakat yang dilengkapi bukti video.
Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulatno, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, aduan yang masuk pada pukul 09.24 WIB langsung ditindaklanjuti dengan patroli pukul 09.30 WIB.
”Awalnya ada pengaduan masyarakat disertai dengan video. Kami langsung patroli ke lapangan. Kebetulan yang bersangkutan masih di lokasi saat berbuat mesum, langsung kami tertibkan dan dimintai keterangan,” ujar Tugas Rulatno.
Pasangan yang melanggar norma kesopanan di ruang publik ini memiliki perbedaan usia yang cukup jauh. Mereka diketahui adalah seorang laki-laki berusia 26 tahun asal Kelutan dan seorang perempuan berusia 51 tahun asal Wonokerto, Kecamatan Suruh.
Tugas Rulatno menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari petugas parkir setempat, aksi ini diduga baru pertama kali dilakukan oleh pasangan tersebut.
”Saya tanya rekan-rekan parkir, katanya baru kali ini mereka melakukan itu (perbuatan mesum). Kelihatannya memang ada sedikit kekurangan pada yang laki-laki,” tambahnya.
Setelah diidentifikasi dan dimintai kartu tanda penduduk (KTP), pasangan tersebut langsung diberikan surat peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan serupa di Alun-Alun Trenggalek maupun fasilitas umum lainnya.
Satpol PP menegaskan akan terus meningkatkan patroli di semua fasilitas publik Trenggalek untuk mencegah penyalahgunaan kawasan umum menjadi tempat kegiatan yang melanggar etika dan hukum.
”Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga norma kesopanan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk hal-hal yang melanggar etika maupun hukum,” tutup Tugas Rulatno.












