LAPOR KPK : Wakil Bupati Jember Djoko Susanto secara resmi melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengabaian tugas dan fungsi pemerintahan / dok kpk
JEMBER, AJTTV.COM — Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, secara resmi melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengabaian tugas dan fungsi pemerintahan. Pengaduan ini menyoroti tata kelola pemerintahan yang dianggap tidak berjalan dengan baik di Kabupaten Jember, terutama terkait tidak dilibatkannya Djoko dalam perumusan kebijakan dan agenda pemerintahan.
Dalam suratnya, Djoko meminta KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan khusus guna memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar dapat terlaksana. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya surat tersebut dan menyatakan KPK berkomitmen untuk terus mendampingi serta mengawasi pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pengabaian dan Tata Kelola Pemerintahan
Menurut Djoko Susanto, selama enam bulan terakhir, Bupati Muhammad Fawait telah mengabaikan tugas dan fungsi wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini terlihat dari tidak dilibatkannya wakil bupati dalam berbagai proses pengambilan keputusan dan agenda resmi, yang berakibat pada tidak terlaksananya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Lebih lanjut, Djoko menyoroti beberapa persoalan yang muncul akibat sikap bupati. Salah satunya adalah pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dianggap tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati. Selain itu, ia juga mengeluhkan tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian ASN, yang berpotensi menimbulkan rendahnya profesionalitas aparatur dan kerawanan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Peran KPK dan Harapan Wakil Bupati
KPK menanggapi aduan ini dengan menegaskan perannya dalam pengawasan melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP). Instrumen ini berfokus pada delapan area utama, termasuk perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
Djoko juga menyinggung kelemahan dan ketidakindependenan Inspektorat Jember dalam menjalankan fungsi pengawasan, yang menyebabkan sejumlah ASN dipaksa mengundurkan diri setelah menjalani pemeriksaan. Dengan aduan ini, Djoko berharap KPK dapat menjadi mediator dan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Jember.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Jember, Muhammad Fawait, terkait aduan yang disampaikan oleh wakilnya.
Reporter : Dw












