TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Tim gabungan dari Satpol PP , Polres, Kodim 0807 Tulungagung , Sub Denpom V/1-6 serta instansi terkait merazia warung kopi karaoke di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Jumat (23/8/2024) malam. Warkop karaoke tersebut diduga menjual minuman keras tanpa ijin.
Baca Juga : BNNK Tulungagung Perdalam Gadis Bersinar
Petugas menyisir empat titik, tiga warkop karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan satu titik di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Hasilnya 100 lebih botol miras berhasil diamankan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengatakan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumarno mengungkapkan warung kopi karaoke tersebut sebagian telah memiliki ijin, namun demikian sudah tidak berlaku lagi perijinannya.
Baca Juga : Warga Blitar Temukan Laki – Laki tanpa Identitas meninggal dunia di Sungai
“Sebagian sudah berijin, namun mati dan sudah waktunya untuk memperpanjang. Pemilik warkop karaoke akan kita panggil untuk proses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Anang