Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)
JAKARTA, AJTTV.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menabuh genderang perang terhadap aktivitas keuangan ilegal di tanah air. Sepanjang awal tahun hingga pertengahan Mei 2026, otoritas mencatat ada belasan ribu laporan dari masyarakat yang terjebak perangkap investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, membeberkan bahwa pihaknya telah menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026.
BACA JUGA : Pemkab Tulungagung dan OJK Dorong Budaya Menabung pada Generasi Muda
“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” ungkap Dicky dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026, Jumat (5/6/2026).
Modus Baru yang Makin Kreatif (dan Berbahaya)
Menariknya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan bahwa para pelaku penipuan kini semakin cerdik memanfaatkan tren populer untuk mengelabui korban. Sepanjang Mei 2026, ditemukan berbagai modus baru yang patut diwaspadai masyarakat.
Beberapa modus baru tersebut di antaranya adalah kedok penugasan menonton film drama China atau pembelian hak cipta film demi meraup keuntungan. Ada pula penipuan berkedok impersonation (pencatutan nama) oleh pihak asing untuk penawaran investasi saham IPO.
BACA JUGA : Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati pada modus pembuatan akun e-commerce palsu yang meminta deposit dana demi komisi, tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi kripto lewat skema copy trading.
Merespons laporan tersebut, Satgas PASTI bergerak cepat memblokir jalur operasi para pelaku di berbagai situs dan aplikasi.
”Kami telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya,” tegas Dicky.
OJK Obral Sanksi Bagi Pelaku Usaha Nakal
Tidak hanya menyasar entitas ilegal dari luar, OJK juga memperketat pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan perilaku pasar (market conduct).
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
BACA JUGA : Presiden Prabowo Pimpin Upacara, Korps Marinir Unjuk Kekuatan dan Resmikan Struktur Baru
Sementara dari sisi pelanggaran market conduct, pada periode yang sama OJK juga melayangkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berbentuk denda.
Dengan maraknya modus penipuan yang kian bervariasi, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan untuk bertransaksi atau menginvestasikan uang mereka.












