Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINAL

Pelaku Curanmor Dan Pengeroyokan Ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tulungagung

17
×

Pelaku Curanmor Dan Pengeroyokan Ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap beberapa kasus yang tengah menjadi perhatian publi selama kurun waktu September sampai Oktober 2023.

Dalam konferensi press yang digelar Selasa 14 Nopember 2023 / Kapolres Tulungagung menyampaikan telah menangkap 11 pelaku kasus pengeroyokan di 3 tempat berbeda yakni di desa ngranti Kecamatan Boyolangu , desa Demuk Kecamatan Pucanglaban dan di desa Jepun Kecamatan Tulungangung.

Example 300x600

Baca Juga : Ditinggal Tidur Motor Warga Tulungagung Dituntun Orang Tak dikenal

\”Saat ini para pelaku sudah diproses dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara\” terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Kadafi , Selasa (14/11/2023).

Polisi juga menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat. Kejadian itu pada tanggal 21 Oktober 2023 Dengan modus pelaku mengajak korban untuk COD .Usai bertemu korban lalu diajak ke tempat hiburan malam .Saat korban tidak sadarkan diri Pelaku mengambil kunci kemudian membawa lari kendaraan tersebut.

\”Dalam kasus ini berhasil menangkap 4 pelaku terdiri dari 2 pelaku utama Inisial EW dan MW serta 2 Pelaku sebagai Penadah\” ungkap Kapolres.

Dijelaskan modus pelaku saat sudah mencuri kunci kendaraan, pelaku membawa mobil tersebut ke luar Tulungagung termasuk ke Bali.

Baca Juga : Juara Tingkat Kabupaten Tulungagung, SMPN 1 Ngunut Bersiap Diajang OSN IPS di Malang

Meski demikian satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap Pelaku di Banyuwangi.

Polres Tulungagung juga berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin.Itu. Itu terjadi ketika Polres mengadakan operasi multi sasaran di jalan raya desa Sukoanyar Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.Pelaku ditemukan membawa sebilah parang dan pisau lipat di tas miliknya.

\”Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 2 undang undang darurat nomer 12 tahun 51 dengan ancaman 10 Tahun penjara\” imbuhnya.

Teuku Arsya Kadafi menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa Polres Tulungagung hadir untuk menjaga seluruh lapisan masyarakat agar merasa aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Reporter : Heru / Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *