KABAR DAERAH

Kakek di Ngawi tega setubuhi anak dibawah umur

×

Kakek di Ngawi tega setubuhi anak dibawah umur

Sebarkan artikel ini

NGAWI, AJTTV.COM – Seorang kakek di Ngawi menyetubuhi anak anak dibawah umur. Atas ulahnya itu pria 70 tahun ini harus menghabiskan hari – harinya di penjara.

Mirisnya, korban merupakan cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun.

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/8/2024), karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan.

Baca Juga : Polda Jatim Sasar Jember Road Show Generasi Emas Tanpa Narkoba

Karena curiga maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak tersebut .

“Atas laporan ibu korban, kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (6/9).

Baca Juga:  Tragedi di Jalan Raya Ponorogo - Trenggalek, Siswi SMA Tewas Terpental Setelah Motor Hantam Lubang Tertutup Air Hujan

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dibarengi ancaman yang akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.

Baca Juga : Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:  Ono - Ono Wae , Edet Mendadak Hilang Kendali Lalu Menabrak Tembok Sekolah

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *