Maling Asal Blitar 5 Kali Masuk Bui, Empat Kali di Antaranya di Tulungagung
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Istilah “penjara adalah rumah kedua” tampaknya cocok disematkan kepada Misdianto (56). Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Blitar ini kembali harus mendekam di balik jeruji besi untuk kelima kalinya setelah tepergok mencuri di Tulungagung.
Catatan kriminal Misdianto terbilang panjang. Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Tulungagung, pria paruh baya ini sudah empat kali divonis penjara atas kasus pencurian, yakni pada tahun 2012, 2014, 2018, dan 2021.
BACA JUGA : Kurang dari 24 Jam, Macan Agung Bekuk Pelaku Pencurian Emas di Kauman Tulungagung
Aksi kelimanya kandas pada Jumat (5/6/2026). Misdianto ditangkap warga saat mencoba menyelinap kembali ke rumah Asrohatin Annisa di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.
”Tersangka kepergok pemilik rumah saat mau masuk kamar. Warga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, Sabtu (6/6/2026).
BACA JUGA : Pencuri Hewan Ternak di Tulungagung Dihajar Massa, Kondisinya Memprihatinkan
Kini, petualangan kriminal Misdianto terhenti lagi. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang siap menantinya untuk kelima kali.












