KABAR DAERAHTerkini

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Dua Warga Negara Thailand yang Tinggal Hampir Setahun di Tulungagung

×

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Dua Warga Negara Thailand yang Tinggal Hampir Setahun di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
PENGAWALAN DEPORTASI: Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar saat mengawal proses deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial AD (20) dan FK (19) di area keberangkatan bandara. Keduanya dideportasi akibat melanggar ketentuan izin tinggal di Tulungagung. (Foto: Dok. Imigrasi Blitar)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial AD (20) dan FK (19). Keduanya dideportasi lantaran terbukti melanggar ketentuan izin tinggal setelah kedapatan tinggal di wilayah Kabupaten Tulungagung selama hampir satu tahun.

​Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan keberadaan kedua WNA tersebut bermula dari adanya laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian secara mendalam.

​”Adanya laporan dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dan diketahui mereka melanggar aturan izin tinggal,” jelas Aditya, Kamis (29/10/2026).

​Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa AD dan FK tinggal di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan keterangan awal, keduanya datang ke wilayah tersebut dengan dalih berkunjung ke rumah saudara. Namun, dalam praktiknya, izin tinggal yang dikantongi tidak sesuai dengan peruntukan aslinya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Trenggalek Kandangkan 17 Motor Knalpot Brong

​Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada kedua Wna asal Thailand itu. Keputusan penindakan ini mengacu tegas pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

​Proses pemulangan paksa atau deportasi tersebut telah dilaksanakan melalui jalur udara pada Kamis (22/10/2026) lalu. Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Imigrasi Blitar turut melakukan pengawalan ketat guna memastikan seluruh rangkaian prosedur pemulangan kedua WNA tersebut berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Lebih lanjut, Aditya menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang beraktivitas di wilayah Republik Indonesia berkewajiban untuk senantiasa menaati seluruh aturan keimigrasian. WNA juga diwajibkan memastikan bahwa jenis izin tinggal yang dimiliki benar-benar selaras dengan tujuan kedatangan dan keberadaannya di Indonesia.

Baca Juga:  Alhamdulillah , Di Tulungagung BOR Turun Signifikan

​”Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aditya.

​Pihaknya juga mengapresiasi dan menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu pengawasan keberadaan orang asing di daerah. Informasi sekecil apa pun dari warga terbukti sangat membantu petugas dalam memitigasi potensi pelanggaran.

​Ke depan, Kantor Imigrasi Blitar memastikan akan terus mengintensifkan pengawasan secara berkelanjutan serta tidak ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan negara.