BLITAR, AJTTV.COM — Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya). Pengungkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Blitar.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp185 juta.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan lima kasus tersebut, empat di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya.
”Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 122,42 gram, pil Double L sebanyak 198 butir, serta barang pendukung berupa telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, dan plastik klip,” ungkap AKBP Ardhy saat memimpin konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, serta Kasat Narkoba Polres Blitar.
Selain kasus penyalahgunaan zat terlarang, Polres Blitar juga menyita 259 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari berbagai lokasi untuk menekan angka penyakit masyarakat.
Kapolres menegaskan, dengan disitanya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Polres Blitar diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 620 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.
Ancaman Hukuman dan Identitas Tersangka
Delapan tersangka yang kini ditahan di Polres Blitar masing-masing berinisial VTR (42) dan SP (37) warga Kecamatan Gandusari; DS (38) warga Kecamatan Ponggok; serta lima warga Kecamatan Selopuro yakni AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25).
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka kasus obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba demi mewujudkan wilayah Kabupaten Blitar yang bersih dan aman.






