JOMBANG , AJTTV.COM – Dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. Polisi menyita 1,3 Juta butir pil Koplo dari berbagai merk.
Kedua tersangka tersebut, MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam keterangan pers, Jumat (21/7/2023) mengatakan , Jutaan pil koplo yang disita Polisi itu terbagi tiga jenis, yakni pil Dobel L, pil Dobel Y dan narkotika pil Carnophen.
“Barang bukti pil dobel L sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” ujar Hari Kurniawan .
Baca Juga : Mitigasi Tanggap Bencana, BPBD Gandeng FPRB Tulungagung
Kompol Hari menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.
Polisi melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika barang haram tersebut dipasok oleh seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,
Petugas Satresnarkoba mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.
“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Hari mengungkapkan sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.
Baca Juga : Kasus Lahan Tebu PTPN XI, KPK Panggil Saksi Yang Sudah Meninggal
Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.
“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya menandaskan.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Lubis