Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kenal Di Jejaring Sosial Tinder , Gadis Cantik Ini Kehilangan Motor

64
×

Kenal Di Jejaring Sosial Tinder , Gadis Cantik Ini Kehilangan Motor

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG – AJTTV.COM – Gadis asal Dusun Salam, Desa Notorejo, Gondang,Tulungagung harus kehilangan motor setelah dibawa kabur pria yang dikenal melalui jejaring sosial Tinder.

Example 300x600

Pelaku berinisial SA (35) asal Dusun Dukuh Dawuhan, Kelurahan Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang. Pria Ini baru dikenal korban.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kicasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H. menjelaskan korban menjemput pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung pada Minggu (6/6/2021).

Setelah bertemu , pelaku diajak ke rumah dengan tujuan silaturahmi kepada orang tuanya.

Sore hari keduanya keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

“Korban dan pelaku berkeliling Kota Tulungagung hingga malam.” Jelas Nenny ,Sabtu (12/6/2021).

Sewaktu pulang tepatnya di Jalan umum Kepatihan pelaku pamit kepada korban hendak memanggil temanya.Tanpa curiga korban mengiyakan saat diturunkan di Kepatihan .

Kecurigaan korban mulai muncul karena pelaku tidak kunjung datang meski sudah 3 jam ditunggu.

Tanpa pikir panjang korban bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Menerima laporan Tim Khusus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Macan agung dengan backup Unit Resmob Polres Malang menangkap pelaku dirumahnya karena Lokasi berada diwilayah hukum Polres Malang,” jelas Iptu Nenny.

Polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta HP milik korban, sebuah HP milik pelaku, sebuah dompet warna coklat, sebuah jaket ojol, uang Rp 450.000 dan sebuah celana jeans panjang.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan ataupun penggelapan,” pungkas Iptu Nenny.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *