SURABAYA, AJTTV.COM – Kasus penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan pemegang saham PT MBS dan Direktur PT MBS berhasil diungkap Polda Jatim. DP selaku direktur PT DJM adalah korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 11,2 miliar.
Kedua tersangka HH, 52, warga Jalan Kalimas Madya, Nyamplungan, Pabean Cantikan, Surabaya dan
TJW, 42, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah, Lidah Wetan, Surabaya.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Kebutuhan ASN di IKN
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, Ada delapan laporan polisi. \”Total kerugian Rp 11,199 miliar,\” ujarnya, Jumat (19/4).
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Aris Purwanto mengatakan, tersangka TJW selaku pemegang saham di PT MBS dan HH selaku direktur PT MBS. Keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
Modusnya, kedua tersangka bersekongkol mengajak kerja sama korban direktur PT DJM sebagai pemodal. Tersangka menggunakan cara menunjukkan seolah-olah PT MBS memiliki kontrak bulanan pengangkutan barang dengan PT Mayora.
\”Mereka menggunakan kontrak fiktif mencari pemodal di sini PT DJM,\” ungkapnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tawari Apple Investasi Smart City di IKN
Korban yang tertarik lalu membuat dan menandatangani surat perjanjian kerja sama pembiayaan antara PT DJM dengan PT MBS pada November 2022 lalu. Tersangka menjanjikan keuntungan per truk Rp 5 juta sampai Rp 9 juta yang akan dibayar saban bulan.
\”Yang bersangkutan memberikan modal transfer Rp 7 miliar (atas permintaan HH) kepada vendor yang ada. Kemudian Rp 4,3 miliar kepada rekening PT MBS. Tapi dari modal yang dikeluarkan tadi untuk pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal pemilik dana yang ada,\” sebutnya.
PT MBS pernah memberikan keuntungan Rp 1,2 miliar. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari rekening koran PT MBS terdapat aliran uang ke rekening tersangka TJW sebesar Rp 4,5 miliar dan tersangka HH Rp 141,9 juta.
\”Sehingga total kerugian Rp 11,2 miliar. Selain itu tersangka TJW ini ada tujuh laporan polisi terkait pengangkutan dan enam terkait perumahan,\” bebernya.
Perwira dengan dua melati di pundak ini menerangkan, uang yang masuk dipakai pribadi tersangka. \”Aliran dana yang masuk masih proses penyelidikan,\” tegasnya.
Ia menuturkan, tersangka TJW selaku pemegang saham. Dia menunjuk HH sebagai direktur perusahaan yang mencari pemodal yang ada.
Polisi menyita barang bukti satu bendel rekening koran BCA PT MBS, satu bendel legalisir surat perjanjian kerja sama pembiayaan antara PT MBS dan PT DJM dan satu bendel kopi syarat dan ketentuan umum vendor transportasi.
Reporter : dw